Panduan
Sampai kapan lump-sum harus diajukan (tenggat 2 tahun)
Ada dua tenggat waktu terkait lump-sum. Artikel ini hanya membahas yang lebih dulu berakhir — tenggat pengajuan.
Tenggat: 2 tahun setelah meninggalkan Jepang
Lump-sum harus diajukan dalam 2 tahun sejak tanggal Anda meninggalkan Jepang. Jika lewat, lump-sum-nya sendiri tidak bisa diterima; dan karena tidak ada yang diterima, langkah berikutnya berupa refund pajak penghasilan pun tidak terjadi. Dari dua tenggat itu, tenggat 2 tahun ini datang lebih dulu, jadi inilah yang pertama harus diperiksa bila Anda belum mengajukan.
Jika Anda belum menerima surat keputusan pembayaran
Bila surat keputusan pembayaran belum Anda terima, besar kemungkinan lump-sum memang belum diajukan. Refund pajak penghasilan baru bisa diproses setelah lump-sum diterima dan surat keputusan terbit, jadi urutannya pengajuan lump-sum lebih dulu.
Siapa yang mengajukan
Pada dasarnya lump-sum diajukan sendiri oleh yang bersangkutan. Kami dapat menjelaskan prosedurnya, tetapi bila Anda perlu diwakili, Anda akan diperkenalkan ke kantor konsultan asuransi sosial dan ketenagakerjaan mitra dengan kontrak dan biaya tersendiri. (Berbeda dari tahap refund pajak — di sana konsultan pajak melapor mewakili Anda sebagai pengelola pajak.)
Setelah pengajuan selesai
Setelah disetujui, terbit surat keputusan pembayaran yang mencantumkan jumlah pembayaran dan pajak yang dipotong (20,42%). Prosedur refund pajak penghasilan baru bisa dimulai setelah Anda menerima surat itu.
Artikel ini hanya menjelaskan adanya tenggat dan urutannya. Perhitungan tenggat yang tepat berdasarkan tanggal keberangkatan Anda serta prosedur pengajuannya sendiri, mohon dipastikan ke instansi terkait atau tenaga profesional.